[DISINFORMASI] Permohonan Revisi PP No 35 & 36 Tahun 2019 Karena Penguasa Marah Tidak Dapat Suara dari PNS
KATEGORI: DISINFORMASI
Penjelasan :
Telah beredar sebuah postingan berupa foto surat permohonan revisi PP no 35 & 36 tahun 2019 hal tersebut disebabkan karena penguasa yang marah karena tidak dapat suara dari PNS.
Faktanya hal tersebut tidak benar dilansir dari cbncindonesia.com telah diklarifikasi oleh kepala pusat penerangan (Kapuspen) beliau menyebutkan, adapun penyebabnya adalah salah satu pasal dalam aturan nomor 36 itu menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau perda sehingga diperlukan revisi sehingga THR dan gaji 13 bisa segera diberikan.
Link Counter :