FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 03-2012

    6038

    Aturan Baru RBT Diminta Diterbitkan

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA - Para pemain industri kreatif telekomunikasi meminta pemerintah segera menerbitkan aturan baru seperti yang dijanjikan pasca pelarangan penawaran SMS konten dan deaktivasi SMS premium. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan bisnisnya kembali dengan diterbitkannya aturan baru pengganti Surat Edaran BRTI No 177/BRTI/X/2011 tertanggal 18 Oktober 2011.

    Pasca keluarnya Surat Edaran tertanggal 18 Oktober 2011 yang menghentikan penawaran konten melalui SMS, pop screen, voice broadcast, serta deaktiviasi semua layanan premium seperti SMS, MMS, nada dering, game, dan wallpaper, industri kreatif tidak dapat melakukan apa-apa.

    "Industri kreatif seperti dibumihanguskan dan harus mulai dari nol. Oleh karena itu, kami mendesak segea dikeluarkan aturan baru," kata Andy Zain, CEO Numedia, dalam diskusi Telkomsel Celuler Update di Jakarta, Selasa (27/3).

    Managing Director Universal Music Indonesia, Radjasa Barkah, yang sekaligus pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) mengatakan pendapatan dari nada sambung (ring back tone) kini telah turun drastis 800 miliar per tahun atau turun 95 persen. Kerugian ini cukup memukul artis lokal karena 90 persen lagu RBT dipakai pengguna berasal dari artis lokal.

    Artis Sigit Wardana, sejak larangan promosi dan registrasi dengan verifikasi berkali-kali, mengaku pendapatan dirinya dari RBT lagu-lagu tinggal 200 ribu rupiah. Padahal, menurut mantan vokalis Base Jam itu, dulu pendapatannya dari RBT cukup memberikan pemasukan berarti bagi dirinya.

    Davrinanto Budhijanto, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan aturan baru sekarang ini sudah selesai dan diharapkan akan keluar pada Maret ini. Namun, sebelum diterbitkan oleh Menteri Kominfo, aturan baru akan dilakukan uji publik dulu untuk dikritisi. Setelah uji publik selesai, baru aturan baru dapat diterbitkan.

    Isi aturan baru ini, menurut Davrinanto, berisi perlindungan konsumen berupa prosedur transaksi, model bisnis, aturan promosi, termasuk sanksi berupa administrasi dan pidana. Namun, soal konten BRTI tidak akan campur tangan terlalu jauh kecuali bila ada masalah.

    "Soal promosi SMS premium tidak boleh menyesatkan, tidak boleh mengganggu pengguna, dan REG dan UNREG juga harus jelas," kata dia.

    Kendati demikian, untuk masalah konten dan industri kreatif, BRTI tidak akan mengatur. Masalahnya, kalau terlalu banyak aturan, bisnis ini menjadi tidak kreatif karena ruang geraknya terbatas. hay/E-3

    sumber: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/87029

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Sistem Pemerintahan Berbasis Digital Siap Beroperasi pada 2023

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pad Selengkapnya

    Kementerian Kominfo bantu akses internet bagi terdampak COVID-19

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi bantuan layana Selengkapnya

    Ratusan Anak Muda Aceh Dilatih Wirausaha Digital

    Seratus orang anak muda Lhokseumawe, Nagroe Aceh Darussalam, mengikuti Bimbingan Teknis Digital Entrepreneurship yang digelar Badan Peneliti Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA