FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 12-2017

    4365

    Kominfo ubah aturan main bagi pemilik ijin Telsus

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    "Saat ini Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum. Konsultasi Publik mulai 8 hingga 12 Desember 2017," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya, kemarin.

    Dijelaskannya, RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik sehingga perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien, dan efektif.

     

    Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus,diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

     

    Adapun substansi yang diatur dalam RPM tersebut mencakup:

     

    1. Ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.

    2. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus yang menggunakan paling banyak 2 (dua) kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan 1 (satu) penguat sinyal (repeater) dalam 1 (satu) daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR);

    3. Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat;

    4. Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi;

    5. Pelaksanaan Uji Laik Opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit); dan

     

    6. Ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=kominfo-telsus

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA