Regulasi menjadi syarat percepatan transformasi digital, selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan keberadaan regulasi akan menopang aktivitas digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang perlu terus dikembangkan di tengah pandemi COVID-19, yang menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.
JAKARTA - Pemerintah mendorong pengembangan telemedis sebagai solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi di tengah pandemi Covid-19, yang menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.
Teknologi layanan telemedis dapat menjangkau masyarakat di daerah yang tidak memiliki dokter ahli. Bahkan, penerapan teknologi digital menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Namun, Dirjen Aptika mengingatkan akan pentingnya mitigasi risiko atas keamanan data.
Pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang perlu terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Keberadaan layanan telemedis menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.
Saat ini di Indonesia penggunaan internet sudah mencapai 64,8% total populasi penduduk. Kondisi itu membawa konsekuensi peningkatan penggunaan aplikasi. Tak jarang, aplikasi itu banyak menggunakan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan aktivitas transfer data ke luar negeri akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan