FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 08-2020

    1946

    Dirjen Aptika: Penguatan Regulasi Jadi Syarat Transformasi Digital

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo – Regulasi menjadi syarat percepatan transformasi digital, selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan keberadaan regulasi akan menopang aktivitas digital di Indonesia.

    "Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses percepatan transformasi digital, ada UU ITE, UU PSTE, RUU PDP, RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpres Satu Data dan Perpres Satu Peta," tutur Dirjen Semuel dalam PANDI Meeting 11 "Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Transformasi Digital di Indonesia" dari Jakarta, Selasa (25/08/2020)

    Dirjen Aptika menilai dengan memperkuat regulasi pada platform aplikasi, masyarakat yang memerlukan ruang digital untuk beraktivitas semakin mudah.  "Seperti belajar, belanja, menikmati entertainment bahkan aktifitas kesehatan secara online. Adanya infrastruktur aplikasi ini supaya aktivitas nanti bisa kita jalankan di ruang digital,” ujarnya.

    Menurut Dirjen Semuel, infrastruktur merupakan penopang atau syarat dasar bagi Indonesia untuk memasuki transformasi digital, tanpa infrastruktur yang memadai transformasi digital tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur sedang berjalan, salah satunya penuntasan 4G. 

    “Percepatan pengembangan infrastruktur di Indonesia, sekararang ini ada 12 ribu lebih jaringan di desa-desa yang harus kita tuntaskan, tahun depan dimulai dengan empat ribu dan sisanya akan selesai di tahun 2022, diharapkan di tahun 2022 semua desa di Indonesia sudah terlayani dengan yang namanya 4G,” imbuhnya

    Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tengah menyiapkan beberapa infrastruktur seperti Palapa Ring yang mencakup fiber optik laut dan darat, middle mile seperti mikrowave dan radio link, serta the last mile mencakup BTS, FTTH dan broadband wireless. “Ini adalah basic dari kebutuhan kalau kita ingin bertransformasi menuju era digital,” jelasnya

    Selain percepatan pembangunan infrastruktur, menurut Dirjen Semuel perlu juga membangun aplikasi melalui regulasi yang ketat, “Kalau menurut aturan yang ada di PP 71, aplikasi itu dikenali ada dua yakni aplikasi yang diselenggarakan oleh publik atau private. 

    Baik aplikasi publik maupun privat, keduanya harus terdaftar, sehingga dalam peraturan kedepannya semua aplikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia sudah harus terdaftar. 

    “Kenapa kita ingin melakukan itu, karena kita ingin tahu apa saja aplikasi yang beredar, apa saja yang mereka lakukan, data-data apa saja yang mereka peroleh, untuk apa?,” tegasnya

    DIrjen Aptika menyebutkan  aplikasi publik seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Google, Facebook, Youtube, Twitter dan Tiktok. Sementara aplikasi privat di pemerintahan ada PeduliLindugi, Lapor.id, LPSE, Simonas, DJP, Jaga dan beberapa aplikasi lainnya.

    Dalam kesempatan itu, Dirjen Semuel jga menyebutkan bahwa beberapa aplikasi publik yang disebutkan tersebut masih belum terdaftar. Melalui aturan baru yang dicanangkan, Dirjen Aptika kembali menegasan semuanya harus terdaftar.  

    “Kalau mereka tidak mendaftar tidak mendeklarasikan apa yang mereka kumpulkan di mana mereka mengatakan datanya untuk apa, mereka tidak terdaftar berarti mereka tidak bisa beroperasi di Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan RUU PDP pada minggu depan sudah akan dibahas untuk sidang kedua  dengan DPR RI.

    Dirjen Aptika memaparkan program Kementerian Kominfo ke depan, mewakili Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Acara pembukaan PANDI Meeting 11 juga dihadiri secara virtual oleh Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Freddy Harris dan Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo.

    Berita Terkait

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Wamenkominfo akan Bincang Transformasi Digital dengan Sivitas STMM

    Wamenkominfo akan berbincang dengan sivitas STMM Yogyakarta mengenai transformasi digital yang mencakup tangan dan antisipasi perubahan indu Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA