FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 03-2016

    5579

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Proyek Palapa Ring Paket Tengah

    SIARAN PERS NO. 22/PIH/KOMINFO/3/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 4 Maret 2016 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, selaku Ketua Komite Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), menyatakan Proyek Palapa Ring Paket Tengah adalah proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang tercepat progresnya.

    “Proyek ini juga termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016,” kata Darmin Nasution dalam acara penandatanganan MoU Proyek Palapa Ring Paket Tengah, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3).

    Proyek ini memiliki multiplier effect dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga terpilih menjadi Proyek Prioritas yang mendapatkan dukungan KPPIP dalam Permenko no 12 Tahun 2015.

    “Proyek ini bisa menjadi titik awal kesuksesan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU, terutama dengan menggunakan skema Availability Payment yang dapat meningkatkan kelayakan proyek dan selama ini belum pernah digunakan dalam proyek infrastruktur yang lain”, lanjut Darmin.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), menandatangani Perjanjian Kerjasamauntuk Proyek Palapa Ring Paket Tengah dengan PT Len Telekomunikasi Indonesia (konsorsium Pandawa Lima) dengan nilai proyek sebesar Rp 1,38 Triliun. Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu Proyek Infrastruktur Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres No 3 Tahun 2016, yang juga dikategorikan sebagai Proyek Prioritas Nasional.

    Pada saat bersamaan dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Penjaminan untuk Proyek antara PT Len Telekomunikasi Indonesia dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/ PT PII yang merupakan pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastuktur yang dikerjasamakan dengan swasta, serta Perjanjian Regres antara PT PII dengan Menkominfo selaku PJPK.  

    Proyek Palapa Ring merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

    “Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas’, menurut Menkominfo Rudiantara.

    Proyek ini akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non-commercial demi pemerataan akses pitalebar (broadband) di Indonesia. Paket Barat akan menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km; Paket Tengah akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km; dan Paket Timur menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua, (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 km. Paket Timur masih dalam tahap prakualifikasi dan ditargetkan penandatanganan PKS pada September 2016.

    Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

    Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kementerian Kominfo. Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Pada Proyek Palapa Ring Paket Tengah total NPV AP mencapai 4 triliun rupiah yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT PII.

    Lebih jauh Rudiantara menjelaskan dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Keuangan dan PT PII, sehingga proses penyiapan Proyek ini dapat berlangsung relative cepat yaitu secara efektif kurang dari satu tahun. Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menteri Keuangan.

    Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly  menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015, terdapat 19 (sembilan belas) sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan, salah satunya adalah sektor telekomunikasi seperti Proyek Palapa Ring ini. PT PII sebagai satu-satunya Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), di bawah pembinaan Kementerian Keuangan telah memberikan penjaminan atas proyek Palapa Ring,

    “Dalam mendukung proyek Palapa Ring, PT PII menjamin berbagai risiko yang dialokasikan kepada PJPK sebagaimana diatur dalam  Perjanjian Kerjasama, seperti risiko kegagalan PJPK dalam melakukan pembayaran AP dan dalam membayar biaya terminasi” ujar Sinthya.

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 402/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Menkominfo Ajak Pelaku Bisnis Optimalkan Pemanfaatan AI

    Menkominfo mendorong semua terus membangun keterampilan AI dan kemampuan berpikir kritis. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 401/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Dirjen Aptika: Patuhi Aturan, Media Sosial Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

    Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 400/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pastikan Sesuai Klasifikasi, Kominfo Dorong Pengembang Gim Verifikasi Usia Pengguna

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meminta orang tua selalu mendampingi untuk memberikan pemahaman tentang literasi digital kepada anak. Menu Selengkapnya

    Siaran Pers No. 399/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Menteri Budi Arie: Kominfo Tangani Hampir 3 Juta Konten Judi Online

    Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hing Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA