FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 05-2024

    343

    Tangani Konten Judi Online, Menteri Budi Arie Peringatkan ISP Lakukan Sinkronisasi Otomatis

    SIARAN PERS NO. 365/HM/KOMINFO/05/2024
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024). - (AYH)

    Siaran Pers No. 365/HM/KOMINFO/05/2024

    Jumat, 24 Mei 2024

    tentang

    Tangani Konten Judi Online, Menteri Budi Arie Peringatkan ISP Lakukan Sinkronisasi Otomatis

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

    Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online

    "Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

    Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

    "Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tandasnya.

    Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

    "Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," ungkapnya.

    Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

    "Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

    Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

    "Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 404/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Siapkan Talenta Mumpuni, Menkominfo Dorong Dunia Pendidikan Adopsi Inovasi Digital

    Menteri Budi Arie menyatakan dalam lima tahun ke depan, terdapat tiga profesi teratas yang akan makin dibutuhkan untuk menghadapi laju trans Selengkapnya

    Siaran Pers No. 403/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Orasi Ilmiah di UNUSIA, Menteri Budi Arie Tekankan Arti Penting Keterampilan Digital

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai guru memiliki peran penting dalam mengadopsi perkembangan teknologi agar bisa menciptakan talenta digit Selengkapnya

    Siaran Pers No. 402/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Menkominfo Ajak Pelaku Bisnis Optimalkan Pemanfaatan AI

    Menkominfo mendorong semua terus membangun keterampilan AI dan kemampuan berpikir kritis. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 401/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Dirjen Aptika: Patuhi Aturan, Media Sosial Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

    Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pem Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA