FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 05-2024

    452

    Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

    SIARAN PERS NO. 364/HM/KOMINFO/05/2024
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024). - (AYH)

    Siaran Pers No. 364/HM/KOMINFO/05/2024

    Jumat, 24 Mei 2024

    tentang

    Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

    Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

    "Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

    Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

    Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

    "Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

    Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

    "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tandasnya.

    Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

    "Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

    Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 404/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Siapkan Talenta Mumpuni, Menkominfo Dorong Dunia Pendidikan Adopsi Inovasi Digital

    Menteri Budi Arie menyatakan dalam lima tahun ke depan, terdapat tiga profesi teratas yang akan makin dibutuhkan untuk menghadapi laju trans Selengkapnya

    Siaran Pers No. 403/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Orasi Ilmiah di UNUSIA, Menteri Budi Arie Tekankan Arti Penting Keterampilan Digital

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai guru memiliki peran penting dalam mengadopsi perkembangan teknologi agar bisa menciptakan talenta digit Selengkapnya

    Siaran Pers No. 402/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Menkominfo Ajak Pelaku Bisnis Optimalkan Pemanfaatan AI

    Menkominfo mendorong semua terus membangun keterampilan AI dan kemampuan berpikir kritis. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 401/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Dirjen Aptika: Patuhi Aturan, Media Sosial Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

    Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pem Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA