FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2024

    205

    Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi berdasarkan Rekonsiliasi Data Perizinan Telekomunikasi Tahun 2023

    SIARAN PERS NO. 200/HM/KOMINFO/03/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 200/HM/KOMINFO/03/2024

    Rabu, 13 Maret 2024

    tentang

    Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi berdasarkan Rekonsiliasi Data Perizinan Telekomunikasi Tahun 2023

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pengawasan penggunaan penomoran telekomunikasi dan evaluasi penggunaan penomoran telekomunikasi berdasarkan status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023. 

    Merujuk ketentuan ketentuan PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disampaikan bahwa:

    1. Dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
    2. Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
    3. Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

    4. Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud

    Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 18 (delapan belas) Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam [lampiran] ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi sebagaimana tersebut [dalam lampiran].

    Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Telekomunikasi telah menetapkan 19 (sembilan belas) Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dan mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya kepada 18 (delapan belas) Badan Usaha sebagaimana dimaksud.

    Daftar Pencabutan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana [terlampir] 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA