FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 03-2024

    518

    Penyampaian Surat Peringatan kepada OTA Asing yang Belum Melaksanakan Kewajiban Pendaftaran sesuai Permenkominfo Nomor 5/2020

    SIARAN PERS NO. 193/HM/KOMINFO/03/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 193/HM/KOMINFO/03/2024

    Rabu, 6 Maret 2024

    tentang

    Penyampaian Surat Peringatan kepada OTA Asing yang Belum Melaksanakan Kewajiban Pendaftaran sesuai Permenkominfo Nomor 5/2020

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020) mengatur 6 (enam) kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    2. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
    3. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    4. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
    5. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

    Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:

    1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
    2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
    3. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

    Kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya. PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka. Mengingat pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

    Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024. Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah:

    1. Booking.com
    2. Agoda.com
    3. Airbnb.com
    4. Klook.com
    5. Trivago.co.id
    6. Expedia.co.id

    Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing. Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.

    Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diakses pada laman s.id/pendaftaranpseprivat.

    Helpdesk Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Telepon : 159 ext 3
    Whatsapp : 0815-1945-6822
    E-Mail : layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

    Zoom : https://pse.kominfo.go.id/registrasi-zoom
    Tatap Muka : Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18, Gedung Midpoint Place. Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang,
    Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250


    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Teknis Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA