FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 07-2020

    1142

    [HOAKS] Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp.250 Ribu

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Telah beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisi informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp.250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing.

    Dilansir dari laman situs cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang diantaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20200708161619-4-171210/heboh-belanja-pakai-plastik-didenda-rp-250-ribu-faktanya

    https://turnbackhoax.id/2020/07/08/salah-belanja-menggunakan-plastik-dikenakan-denda-rp-250-ribu/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Email Verifikasi Data Pengguna Mengatasnamakan Aplikasi SATUSEHAT

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pengurangan Populasi Jadi 800 Juta Jiwa pada 2030

    Selengkapnya

    [HOAKS] Lowongan Pekerjaan SPBU Pertamina

    Selengkapnya

    [HOAKS] Bahaya Polusi Udara hanya Tipuan untuk Tujuan Bisnis

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA