Masyarakat Makin Sadar Arti Penting Pelindungan Data PribadiDirektur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan, maraknya kebocoran data pribadi yang sudah lama terjadi di Indonesia, membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi data pribadi.
Baca Lebih Lanjut
Menkominfo Pastikan Data Pasien Covid-19 AmanMenteri Komunikasi dan Informatka Johnny G. Plate memastikan 230.000 data pasien Covid-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak hingga saat ini aman. Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo.
Baca Lebih Lanjut
Kominfo: Literasi Pelindungan Data Pribadi Perlu Peran Berbagai PihakDirektur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata, menekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain dan berhati-hati dalam melindungi data pribadi.
Baca Lebih Lanjut
Infrastruktur Jadi Syarat Utama Percepatan Transformasi DigitalDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Indonesia sedang mempercepat proses transformasi digital, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi syarat utama.
Baca Lebih Lanjut
Dorong Sektor e-Commerce, Kominfo Percepat Bahas RUU PDPKementerian Komunikasi dan Informatika segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (E-commerce) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Lebih Lanjut
Tiga Landasan Pengaturan RUU PDPKementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas lebih lanjut. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, RUU itu merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia dan terdiri dari tiga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Baca Lebih Lanjut
Tiga Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan PosKementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi tiga aspek data pribadi dalam penyelenggaraan pos. Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Indra Maulana Indra menjelaskan ketika pelanggan mengirim barang surat ataupun paket maka otomatis akan menyampaikan nama, email alamat dan nomor telepon.
Baca Lebih Lanjut
Siaran Pers No. 63/HM/KOMINFO/05/2020 tentang Demi Melindungi Data Pengguna, Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Investigasi Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta pengelola platform digital Tokopedia melakukan investigasi internal. Hal ini ditujukan untuk memastikan dugaan data breach pada platform marketplace itu dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan data pengguna.
Baca Lebih Lanjut
Agar Pemilik Data Tak Rugi, Pelindungan Data Pribadi Perlu DiaturPengaturan penggunaan data pribadi dibutuhkan karena saat ini hampir tidak ada kegiatan yang tidak membutuhkan data. Oleh karena itu, keberadaan regulasi tentang pelindungan data pribadi jadi keharusan agar pemilik data pribadi tidak dirugikan.
Baca Lebih Lanjut
Kominfo: Wujudkan Kedaulatan Data dengan UU PDPUndang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan instrumen hukum negara yang perlu segera hadir jika Indonesia ingin berdaulat terhadap data. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan kedaulatan di era digital tidak lagi berbatas pada teritorial geografis. Oleh karena itu, kedaulatan di era digital mengikuti obyek yang harus dilindungi di manapun obyek tersebut berada.
Baca Lebih Lanjut