Reformasi Birokrasi, Pelayanan Terbaik Untuk Republik
Banyak orang langsung mengernyitkan kening ketika diajak bicara tentang birokrasi Indonesia. Terbayang di benak, pelayanan yang ruwet dan pe Selengkapnya
Belakangan ini wajah Samsul tak lagi tersaput mendung. Dulu, petani karet dari Nagori (Desa) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini memang kerap “lesu darah” lantaran harga karet mentah produksi kebunnya sering anjlok mendadak. Namun kini
situasinya berbalik. Perlahan tapi pasti, harga karet di wilayahnya terus terkerek naik. “Berkat KEK yang sedang dikebut pembangunannya di sini, harga karet di tingkat petani membaik,” tuturnya sumringah.
Kondisi yang dialami Samsul pada waktu lalu diamini oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, Herawati. Menurutnya, selama bertahuntahun petani karet nyaris tak bisa menikmati keuntungan lantaran harga jual karet yang begitu rendah di pasaran. “Ibaratnya, untuk membayar ongkos angkut dari kebun ke tempat pengepul saja sudah tekor. Kondisi itu membuat kehidupan petani karet rata-rata memprihatinkan,” ujarnya di Kantor Disbun Sumut Jalan Willem Iskandar Medan, beberapa waktu lalu.
Herawati menjelaskan, selama ini harga karet memang ditentukan oleh Singapore Commodity Exchange (SICOM) dan Tokyo Commodity Exchange
(TOCOM). “Dua negara ini tidak memiliki lahan karet, tetapi hebatnya merekalah yang menentukan harga karet tersebut,” katanya. Tapi Herawati yakin, kondisi yang memprihatinkan itu tak lama lagi akan berakhir.
Dengan dibangunnya KEK Sei Mangkei yang di antaranya memiliki kegiatan utama berupa industri hilir kelapa sawit dan karet, harga karet petani tak lagi tergantung pada negara lain. “Kelak di situ (Sei Mangkei--pen) akan dibangun pabrik ban yang menyerap langsung produksi karet rakyat. Meskipun pembangunan infrastruktur industrinya saat ini belum 100 persen, namun dampaknya terhadap harga karet petani sejauh ini sudah sangat positif,” tuturnya.
Berdayakan Potensi Lokal
Pemerintah mengagendakan sembilan prioritas pembangunan (Nawacita). Salah satu upaya untuk mengimplementasikan Nawacita adalah dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan peningkatan sektor-sektor strategis melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini diperkuat dengan diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi VI pada 5 November 2015 yang menitik beratkan salah satunya pada pengembangan delapan KEK.
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kerangka peraturan yang lebih rinci dijabarkan dalam PP No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK didefniskan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Secara umum pengembangan KEK di Indonesia merupakan terobosan pemerintah untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengolahan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki secara efsien dan optimal. Dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru diharapkan dapat menarik investasi, mendorong kegiatan ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar KEK.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menargetkan pengembangan hingga 25 KEK, meliputi pengembangan KEK yang sudah ada, serta pembentukan 17 KEK baru diutamakan di luar Jawa, serta kebijakan-kebijakan baru. Serangkaian regulasi terkait dengan fasilitas dan kemudahan di KEK juga telah diselesaikan dalam rangka mendukung terwujudnya KEK.
Insentif bagi Investor
Regulasi terkait dengan fasilitas dan kemudahan di KEK ditetapkan berupa peraturan pemeritah dengan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan kawasan industri berbasis sumber daya lokal yang dapat menciptakan iklim investasi. Fasilitas itu antara lain tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun selama lima sampai 15 tahun. Untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya alam KEK tidak diberi pembebasan pajak, melainkan pengurangan pajak sebesar 30% selama enam tahun.
Sampai dengan bulan Agustus 2016, pemerintah telah menetapkan 10 KEK. Ke-10 KEK itu adalah KEK Sei Mangkei Sumatera Utara, KEK Tanjung Lesung Banten, KEK Palu Sulawesi Tengah, KEK Bitung Sulawesi Utara, KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat, KEK Morotai Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api Sumatera Selatan, KEK MBTK Kalimantan Timur, dan KEK Sorong Papua Barat.
KEK Sorong ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016. Hal ini sejalan dengan taget pemerintah untuk mengembangkan KEK baru di luar Jawa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia Timur. KEK Sorong difokuskan pada kegiatan industri seperti industri galangan kapal, industri pengolahan hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, dan juga industri pertambangan.
Segera Beroperasi
Sebagai warga yang tinggal di Sei Mangkei, Samsul mengaku tak sabar menunggu KEK di wilayahnya beroperasi. “Harapan saya, KEK segera selesai pembangunannya dan beroperasi maksimal. Belum jadi saja sudah memberikan harapan positif, harga karet naik. Apalagi kalau sudah jadi, saya yakin dampaknya akan sangat positif pada perekonomian rakyat di sini,” ujarnya.
KEK di Sei Mangkei akan menempati lahan seluas 2.000 hektare lebih. Oleh PTPN III telah dibangun pabrik pengolah aneka produksi jadi dan setengah jadi dari sejumlah hasil perkebunan Sumatera Utara seperti kelapa sawit, karet, kakao dan sebagainya. Selanjutnya komoditas ini diangkut dengan kereta api ke pelabuhan Kuala Tanjung untuk dikapalkan, baik tujuan antarkota/pulau se-Indonesia maupun untuk tujuan ekspor.
“Kalau selama ini dari kelapa sawit kita sebatas menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), yang pemasaran ekspornya sering mendapat tekanan dari sejumlah negara importir, utamanya AS dan negara-negara uni Eropa, kehadiran KEK Sei Mangkei akan menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada,” imbuh Herawati.
Ditambahkan Herawati, produk berbasis karet yang selama ini ekspornya terkonsentrasi pada getah lembaran sheet, dengan kehadiran KEK Sei Mangkei nantinya akan mengubah produksi pada aneka barang jadi yang siap pakai. “Ini dimungkinkan karena sejumlah investor yang diundang berinvestasi di KEK Sei Mangkei merupakan kalangan industriawan yang memiliki akses pasar berskala internasional,” pungkasnya.
Semoga kehadiran KEK benar-benar mampu mendongkrak perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi lokal yang mampu bersaing di aras global.*
Banyak orang langsung mengernyitkan kening ketika diajak bicara tentang birokrasi Indonesia. Terbayang di benak, pelayanan yang ruwet dan pe Selengkapnya