[HOAKS] MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Israel
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk Israel. Unggahan tersebut disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI.
Faktanya, dilansir dari mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak. Miftahul Huda menambahkan bahwa MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, memastikan bahwa produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram. Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
KATEGORI: HOAKS
Link counter: