FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 08-2023

    262

    [HOAKS] Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) dengan Biaya Administrasi Sebesar 10.000 NT

    Kategori Hoaks | Viska

    Penjelasan:

    Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran administrasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang sesuai dengan data diri yang ada.

    Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT adalah tidak benar. Berdasarkan klarifikasi resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), informasi tersebut terindikasi sebagai salah satu bentuk tindak penipuan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya para pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Taiwan. Masyarakat diimbau untuk terus bersikap waspada terhadap isu hoaks yang beredar.

    KATEGORI: HOAKS

    Link counter:

    • Surat Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B.771/SU.HH/HM.02.01/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

    Berita Terkait

    [HOAKS] Pemerintah Indonesia Setuju Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel pada April 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pemerintah akan Mengganti Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum Nasional pada Maret 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Penampakan Dua Matahari di Langit Kabupaten Kepulauan Mentawai Tanda Kiamat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kementerian Kesehatan Promosi Produk Obat Penyakit Tulang dan Sendi

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA