Larangan Jual Ponsel 2G Untuk Lindungi Konsumen
Jakarta, Selular.ID – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pelarangan penjualan telepon seluler (Ponsel) 2G di tanah air.
Kementrian Kominfo menganggap kebijakan tersebut untuk mendorong penggunaan smartphone mengingat penetrasi smartphone di Indonesia masih rendah sekaligus mendorong vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis 2G tapi juga 3G dan bahkan 4G.
Sementara itu Nonot Harsono, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia saat ditemui Selular.ID (5/5/2015) di Jakarta mengatakan bahwa kebijakan yang akan diambil pemerintah tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen.
“Yang akan dilarang itu kan ponsel dengan 2G only, karena ketika sudah masuk era 4G teknologi 2G lambat laun pasti akan ditinggalkan. Kasihan konsumen yang membelu ponsel 2G only nanti tidak bisa dipakai,” jelasnya.
Lebih lanjut Nonot menyampaikan saat ini pemerintah sedang meminta operator untuk mendata berapa banyak pelanggannya yang masih menggunakan ponsel 2G only. “Operator akan mencek lewat IMEI berapa banyak akses komunikasi yang berjalan di atas jaringan 2Gnya,” ungkap anggota BRTI yang akan segera habis masa jabatannya ini.
Seperti diketahui saat ini ada 70 persen pengguna seluler masih 2G, sedangkan 3G hanya 25 persen dan sisanya sebanyak 5 persen mulai bermigrasi ke 4G.
Sayangnya kapan kebijakan ini akan diterapkan baik Kementrian Kominfo maupun BRTI belum dapat memberikan jawaban yang pasti.
Sumber: http://selular.id/news/2015/05/larangan-jual-ponsel-2g-untuk-lindungi-konsumen/
Jaringan 5G di Indonesia memang belum terimplementasi. Namun pemerintah sudah mulai berancang-ancang menyiapkan kehadirannya, salah satunya Selengkapnya
HALOYOUTH - Dengan adanya perkembangan digital yang membuat masyarakat bebas mengakses konten apapun dengan mudah, tidak jarang membuat bany Selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemasangan internet untuk 1.000 masjid dan 1.000 pesantren di Selengkapnya
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Pembatasan layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau p Selengkapnya