Siaran Pers No. 526/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 29 November 2022
tentang
Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Dengan disetujuinya pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR) PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk sebagai bagian dari penetapan persetujuan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi keduanya, serta memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous) sebagaimana divisualisasikan pada Gambar 1.
Gambar 1. Kondisi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan penataan ulang (refarming) pada pita frekuensi tersebut.
Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz rencananya akan dilaksanakan secara nasional dengan periode pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dan paling lambat akan dituntaskan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023.
Kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh ketiga penyelenggara jaringan bergerak seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk) yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Manfaat Refarming untuk Masyarakat
Kondisi penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar.
Peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Oleh karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion).
Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan dalam rangka menyediakan layanan seluler. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G).
Mekanisme dan Jadwal Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 480 Tahun 2022 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 847 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, refarming pita frekuensi 2,1 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan pada Gambar 2.
Gambar 2. Kondisi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Sebelum dan Setelah Refarming
Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz akan resmi dimulai pada hari Kamis, 1 Desember 2022 diawali di cluster yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Selasa, 7 Feberuari 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz kali ini.
Untuk meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.
Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh ketiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.
Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,1 GHz, salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan sebelum dan/atau sesudah proses pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id