FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 06-2014

    2047

    Penjual Smartphone Supercopy Bisa Terancam Pidana

    Kategori Sorotan Media | brs

    Liputan6.com, Jakarta - Ponsel pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai aslinya marak dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli, produk tiruan itu tetap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan produk aslinya.

    Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.

    Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).

    Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.

    "Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

    Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.

    "Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.

    Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.

    "Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.

    Credits: Dewi Widya Ningrum

    Sumber : http://m.liputan6.com/tekno/read/2058105/penjual-smartphone-supercopy-bisa-terancam-pidana

    Berita Terkait

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Televisi Nasional

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini tengah mengupayakan percepatan digitalisasi nasional, salah satunya digitalisas Selengkapnya

    Langkah Kominfo percepat digitalisasi di era normal baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan langkah yang dapat ditempuh sektor Teknologi Informatika (TIK) untuk mempe Selengkapnya

    Masyarakat Pangandaran Harus Bisa Bedakan Hoaks dan Informasi

    Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komekominfo) gelar sosialisasi tentang bahaya hoaks di salah satu hotel, Kabupaten Selengkapnya

    Pemerintah Berhasil Percepat Transformasi Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) memaparkan keberhasilan Indonesia dalam mempercepat proses transfor Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA