FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2022

    3989

    [HOAKS] Jasa Pembuatan SIM Online

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.

    Dilansir dari kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga seperti yang beredar itu tidak benar. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayainya. Adapun biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya untuk SIM A: Rp120.000, SIM BI: Rp120.000, SIM BII: Rp120.000, dan SIM C: Rp100.000.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Gas LPG Ukuran 3 Kg yang Berisikan Air

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kota Sabang Diguncang Gempa, Ribuan Warga Sekarat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pengajuan Pinjaman Online BNI Melalui TikTok

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gambar Antrean Beras Tahun 1965 dan Tahun 2024

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA