FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 12-2021

    6214

    Gangguan Layanan Proses Identifikasi IMEI Melalui CEIR

    SIARAN PERS NO. 422/HM/KOMINFO/12/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 422/HM/KOMINFO/12/2021

    Kamis, 2 Desember 2021

    Tentang

    Gangguan Layanan Proses Identifikasi IMEI Melalui CEIR 

    Sehubungan dengan musibah kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, pada Kamis (02/12/2021) Pukul 12.30 WIB, Pusat Data atau server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) dan berlokasi di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown sehingga proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan. 

    Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI sehingga mengkibatkan tidak dapat dilakukannya prosedur-prosedur sebagai berikut:

    1. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
    2. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.
    3. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
    4. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.
    5. Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
    6. Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.

    Seluruh proses tersebut di atas belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1. Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. 

    Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

    Jakarta, 2 Desember 2021

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

    Dedy Permadi

    **

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA