FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 08-2021

    1366

    Ciptakan Transaksi Aman, Menteri Johnny Ajak Terapkan Langkah Tegas dan Pelindungan

    SIARAN PERS NO. 304/HM/KOMINFO/08/2021
    Kategori Siaran Pers
    Menkominfo Johnny G. Plate, dalam Webinar Perkembangan Teknologi Digital di Indonesia dan Visi Digitalisasi Nasional yang berlangsung virtual dari Jakarta, Jumat (27/08/2021). - (AYH)

    Siaran Pers No. 304/HM/KOMINFO/08/2021

    Sabtu, 28 Agustus 2021

    Tentang

    Ciptakan Transaksi Aman, Menteri Johnny Ajak Terapkan Langkah Tegas dan Pelindungan

    Pemerintah berupaya untuk menciptakan ruang digital guna mendukung transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berlangsung dengan aman. Selain mengambil langkah tegas atas pelanggaran regulasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya juga menyiapkan pelindungan data dan layanan publik yang andal. 

    Menkominfo menyoroti dinamika yang berlangsung di sektor teknologi finansial terutama peer-to-peer lending atau platform pinjaman online yang terus berkembang pesat di masyarakat.  Menurutnya, saat ini ada tantangan penipuan yang perlu diwaspadai setiap saat. Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk bekerja sama membasmi penipuan pinjaman online ilegal. 

    “Sekali lagi, marilah kita bekerja sama-sama untuk tidak mentolerir dan membasmi hal ini supaya masyarakat terhindar dari penipuan daring, kami tidak akan pernah segan-segan. Saya tentunya dengan Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) akan mengambil langkah yang tegas tidak memberikan toleransi karena sekali diberikan toleransi, maka pemanfaatan ruang digital kita menjadi kotor dan akan sulit kita mengambil manfaat yang maksimal dan optimal di dalamnya,” tegasnya dalam Webinar Perkembangan Teknologi Digital di Indonesia dan Visi Digitalisasi Nasional yang berlangsung virtual dari Jakarta, Jumat (27/08/2021). 

    Sejak tahun 2018 sampai dengan 26 Agustus 2021, Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses 3.867 konten  fintech yang melanggar peraturan perundangan. 

    “Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal platform. lni semua kita lakukan untuk memastikan OJK dan rekan-rekan dari industri dapat bekerja lebih tenang. Karenanya, kita perlu terus hand-in-hand saling bertukar informasi dan bekerja bersama-sama to reach the same goal,” ungkapnya.

    Menkominfo juga mendorong penyelenggara platform tekfin memperhatikan tata kelola data di tempatnya masing-masing. “Pertama, pastikan teknologi security selalu terupdate dan teknologi yang terbaru karena kita berkejar-kejaran dengan kemampuan illegal hackers. Kedua, pastikan bahwa tersedia sumberdaya manusia yang berkaitan dengan penanganan teknologi security di tempat kita masing-masing. Ketiga, siapkan tata kelola yang berhubungan dengan teknologi security di semua pusat data yang kita gunakan,” paparnya.

    Menteri Johnny menyatakan pengelolaan data pribadi dan pusat data dipayungi regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya.

    “Termasuk dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang turunan teknisnya ada di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020,” jelasnya. 

    Menurut Menkominfo, PM No. 5/2020 mencakup pengaturan pengiriman data lintas batas dan pelindungan data pribadi untuk menumbuhkan perekonomian digital dengan tetap menjaga kedaulatan Indonesia.  

    Data is the data is the new gold, data is the new oil, tetapi data juga berkaitan dengan resiliensi kita sebagai bangsa. Bahkan, data mempunyai hubungan yang kuat terkait kedaulatan negara, data juga berhubungan dengan geostrategis, geopolitik dan geoekonomi,” ujarnya.

    Jadi Perhatian 

    Menkominfo menyatakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan transaksi digital bisa dilakukan dengan  menerapkan tata kelola data dan transaksi elektronik yang baik. Menurutnya, hal itu juga menjadi perhatian dalam pertemuan tingkat regional maupun internasional.  

    “Pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam isu yang berkaitan dengan cyber security dalam ekonomi digital dan cross-border data flow di berbagai forum. Seperti di International Telecommunication Union (ITU), World Economic Forum (WEF) ASEAN plus China, USA, India, Korea, Jepang, bahkan OECD dan di G20,” ungkapnya.

    Bahkan, Menteri Johnny menyatakan secara khusus Indonesia terus mendorong tercapainya common understanding dalam kerangka cross-border data flow dan data flow with trust. “Dengan memperhatikan empat prinsip-prinsip, yakni lawfulness, fairness, transparency, reciprocity,” tegasnya.

    Menkominfo menjelaskan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 ini, pihaknya telah menangani 35 kasus kegagalan pelindungan data pribadi terkait data penduduk Indonesia terhadap platform di dalam maupun luar negeri. 

    "Hal ini dilakukan Kominfo sebagai bentuk komitmen memastikan kondisi ekosistem digital Indonesia yang lebih kondusif dalam upaya menjaga kedaulatan Indonesia dan untuk menumbuhkan perekonomian digital saat terjadi serangan-serangan siber yang luar biasa,” tandasnya. 

    Oleh karena itu, Menkominfo berharap, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat disahkan sebagai instrumen pelindungan hukum yang lebih holistik terkait dengan data pribadi bagi sektor keuangan dan perbankan. 

    Menteri Johnny menjelaskan, penyusunan RUU PDP dilakukan berdasarkan benchmark dari banyak GDPR berbagai negara termasuk European Union General Data Protection

    “Saya tentu berharap dengan semangat yang optimistik proses politik yang sedang berlangsung di DPR RI dapat segera diselesaikan. Sehingga, Indonesia segera memiliki UU PDP yang saat ini sangat penting, termasuk di dalam kerjasama-kerjasama dan negosiasi-negosiasi Indonesia dalam mengantisipasi, menggunakan, serta memanfaatkan ekonomi digital di kawasan ASEAN, Asia maupun di kawasan global secara bilateral maupun secara multilateral,” ungkapnya. 

    Hadir dalam webminar itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, direktur utama dan direksi jasa keuangan perbankan maupun nonperbankan dan pasar modal, serta perwakilan asosiasi sektor jasa keuangan nasional. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 330/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamenkominfo: Kolaborasi Jadikan Ruang Digital Damai Selama Pemilu

    Selengkapnya

    Siaran Pers No. 329/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Ruang Digital Saat Pemilu, Menkominfo Terima Penghargaan

    Menteri Budi Arie menegaskan komitken dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan damai. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 328/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jadi Tuan Rumah Lokakarya DTC ITU, Indonesia Dorong Percepatan Literasi Digital Global

    Lokakarya akan membahas ide-ide baru guna mengembangkan inisiatif pelatihan untuk mempercepat literasi digital secara global. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 327/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menteri Budi Arie: Inovasi dan Adaptasi Kunci Optimalkan Digitalisasi

    Menkominfo menilai perkembangan teknologi memungkinkan digitalisasi di semua sektor kehidupan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA