FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 06-2021

    1830

    [HOAKS] Ojol Angkut Penumpang di Atas Jam 9 Malam Bakal Kena Sanksi

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan:

    Beredar sebuah pesan berantai di Whatsapp mengenai pembatasan transportasi umum di DKI Jakarta selama masa pengetatan jam malam. Dalam pesan berantai tersebut, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang di atas jam 9 malam. Jika ditemui masih ada yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi.  

    Faktanya, pembatasan transportasi hanya berlaku untuk transjakarta, KRL dan MRT. Dilansir beritasatu.com, pembatasan operasional transportasi umum di Jakarta tertuang dalam ketentuan Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu berisi petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penyebaran Corona atau Covid-19. Dimana ketentuan ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2021 lalu. Untuk angkutan umum termasuk Transjakarta dan KRL Jabodetabek, dalam mengangkut orang atau barang maksimal 50% dari kapasitas angkut.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Bupati Sijunjung

    Selengkapnya

    [HOAKS] Puskesmas Wara Selatan Buka Lowongan Kerja

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook dan WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Samarinda Andi Harun

    Selengkapnya

    [HOAKS] Sri Mulyani Menjelaskan Utang Negara di Sidang Mahkamah Konstitusi

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA