Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Sebuah tangkapan layar berisi narasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak Vaksinasi Covid-19.
Konon, hal itu dikaitkan dengan penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjitaning.
Hasil penelusuran informasi yang beredar di media sosial oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan informasi itu salah.
Dikutip dari Medcom.id sejak awal Pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak Vaksinasi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian masyarakat tetap diimbau untuk ikut Program Vaksinasi Covid-19.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (22/01/2021):
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya
Klaim narasi yang menyatakan bahwa ditemukannya gudang kotak suara ganda di Kota Makassar untuk kecurangan Pemilu 2024 adalah keliru dan tid Selengkapnya
Konon, dalam konten itu ada narasi "PENGUNGSI ROHINGYA NGAMUK!! MASIH MAU DITAMPUNG?? Listrik Padam Pengungsi Rohingya Ngamuk di Rusun Sidoa Selengkapnya
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya