FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 01-2013

    3878

    Permendag untuk tertibkan IMEI

    Kategori Sorotan Media | admin

    Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah berkomunikasi perihal diterbitkannya parturan menteri perdagangan (Permendag) No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, Permendag itu sendiri bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan melainkan untuk melakukan penertiban produk perangkat genggam yang masuk ke pasar Indonesia.

    "Sebenarnya bukan pembatasan (impor ponsel), tapi ini untuk menertibkan kode IMEI (International Mobile Equipment Identity/kode identitas perangkat telekomunikasi) jangan sampai double-double (ganda)," terang Gatot saat dihubungi Sindonews, selasa (12/1/2013).

    Penertiban ponsel impor ini, Gatot menjelaskan, dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan pengguna perangkat genggam dan untuk memudahkan dalam hal pengawasan. Dengan begitu, akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penjualan produk tersebut di pasar gelap (black market).

    "Kerugiannya kalau IMEI doubel, misalnya ada dua handphone yang IMEI yang satunya disadap, maka yang lainnya juga kena sadap. Selain itu, juga untuk mengurangi kemungkinan black market," sambung dia.

    Sementara, Gatot menuturkan, untuk kewenangan pengawasan penertiban impor ponsel akan dilakukan oleh badan terkait dibawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. "Itu (pengawasan) ada di kebidangan di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Sampai ke kita (Kominfo) tinggal pengujian perangkat saja," imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

    Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan. 

    Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.

    Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/2013/01/01/34/702555/permendag-untuk-tertibkan-imei

    Berita Terkait

    Kominfo memberi pelatihan digital untuk eks pekerja migran

    Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi pelatihan digital untuk eks Pekerja Mig Selengkapnya

    Pesan Kemenkominfo untuk Industri PR Hadapi Pandemi

    Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Widodo Muktiyo mengemukakan beberapa hal yang perlu Selengkapnya

    Kemenkominfo Luncurkan Seleknas TIK 2020

    JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi Selengkapnya

    Peran Penting IoT untuk Industri dan Pemerintah Indonesia

    Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai peran Internet of Things (IoT) sangat penting untuk industri dan juga peme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA