FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 04-2012

    1998

    Kominfo Uji Publik Revisi Permen 1/2009

    Kategori Sorotan Media | admin

    KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (broadcast).

    Berdasarkan permen yang sudah direvisi tersebut, Kementerian Kominfo mewajibkan setiap industri jasa penyedia layanan konten (content provider) melaksanakan proses registrasi ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelum bekerja sama dengan operator telekomunikasi.

    Menurut Kepala Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, revisi Permen Nomor 1/2009 dapat mengurangi lemahnya fungsi pengawasan sekaligus menekan tindakan kriminal di industri telekomunikasi seperti kasus pencurian pulsa yang sedang marak.

    ''Sebelum revisi permen disahkan menteri, kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu 1-1,5 bulan ke depan,'' kata Gatot. (*/OL-14)

    sumber: http://www.mediaindonesia.com/mediagadget/index.php/read/2012/04/17/3357/5/Kominfo-Uji-Publik-Revisi-Permen-12009

    Berita Terkait

    Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

    Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu. Selengkapnya

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA