Kominfo susun strategi dorong UMKM masuk platform digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk para pemain e-commerce, untuk mendorong Selengkapnya
Jakarta - Tiga perusahaan penyelenggaraan jasa konten premium masuk daftar hitam. Sebab, selain tidak memiliki izin penyelenggaraan, perusahaan itu juga terindikasi kuat melakukan pencurian pulsa karena paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketiga perusahaan itu, Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Evillage Pte, diungkap namanya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.
"Ketiga perusahaan ini selain tidak memiliki izin dari BRTI sesuai Permenkominfo No.1/2009 pasal 2 ayat 1, juga paling banyak dikeluhkan masyarakat dari laporan yang masuk ke contact center 159 kami," kata Ketua BRTI Syukri Batubara, Rabu (22/2/2012).
Dalam paparannya, ketiga CP tersebut dikenakan sanksi regulatif berupa larangan beroperasi dan kewajiban ganti rugi sesuai peraturan perundangan.
Panja, dalam simpulan rapat yang dibacakan Ketua Panja Tantowi Yahya, pun mendesak BRTI untuk menginstruksikan kepada para operator yang menjadi mitra bisnisnya agar segera menghentikan layanan dari ketiga perusahaan CP tersebut.
sumber: http://inet.detik.com/read/2012/02/22/185547/1849382/328/3-perusahaan-cp-masuk-daftar-hitam/
Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk para pemain e-commerce, untuk mendorong Selengkapnya
Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Widodo Muktiyo mengemukakan beberapa hal yang perlu Selengkapnya
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi Internet of Thing (IoT) sangat penting dengan adanya kecepatan Internet yang sudah ada dapat menyel Selengkapnya
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pembangunan infrastruktur digital merupakan hal yang tidak mungkin dihin Selengkapnya