FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 11-2018

    1177

    Kominfo tak akan pernah menyerah menghadapi "fintech" ilegal

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan pernah menyerah memblokir "fintech" ilegal di Indonesia, kendati "financial technology" yang bermasalah itu berupaya mengelabui pemerintah dan hukum dengan berganti rupa atau nama. 

    "Kami tidak akan pernah menyerah, dia (fintech ilegal) buat produk baru pun kemudian kami periksa kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa produk atau aplikasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari OJK, kita blokir," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kominfo akan lebih waspada dan serius dalam menghadapi kemungkinan "financial technology" (fintech) ilegal itu yang setelah diblokir, kemudian akan berganti nama namun tetap mempertahankan platform dan metode sama dan kembali mencari atau menyasar pelanggan-pelanggan baru sebagai korbannya. 

    Maraknya "fintech" ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin OJK dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya di luar batas kewajaran sempat mengundang kekesalan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut agar para peminjam tidak perlu mengembalikan atau melunasi pinjaman dari "fintech" ilegal tersebut. 

    Terkait hal tersebut, Ferdinandus telah mengonfirmasi kepada Semuel dan menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Aptika tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada "fintech" ilegal. 

    "Saya sudah konfirmasi kepada Dirjen Aptika bahwa memang beliau mengeluarkan pernyataan tersebut untuk memberikan efek jera dalam hal ini kepada fintech ilegal, benar-benar penekanan pada kata kuncinya ilegal artinya dia yang tidak mendapatkan izin dari OJK tapi beroperasi lalu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran seperti teror atau ancaman ketika menagih nasabah peminjamnya," kata Ferdinandus Setu. 

    Dia menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan bentuk kekesalan Dirjen Aptika tersebut karena "fintech" ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya. 

    Seluruh aplikasi "fintech" itu diharapkan mengurus perizinan kepada OJK mengingat proses perizinan di Indonesia saat ini sudah begitu mudahnya. "Karena mereka ilegal! Padahal negara Indonesia sudah sangat mudah dalam metode perizinan dan pendaftaran. Dan 'fintech-fintech' ilegal ini masih melakukan aktivitas bisnis tapi ilegal," ujar Ferdinandus.     

    Sejauh ini sudah sekitar 300 aplikasi "fintech" ilegal yang telah diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi dari OJK. Terkait apakah akan ada tindakan lebih tegas dari pemerintah kepada "fintech" ilegal tersebut jika mereka masih berani beroperasi, Ferdinandus menjawab bahwa Kominfo akan meneruskan data-data yang diperolehnya kepada Polri sebagai penegak hukum. 

    "Ketika dia ilegal dan masih bertindak, kita memang akan meneruskan data-data aplikasi fintech tersebut kepada teman-teman di Direktorat IT dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri. Jadi proses penegakan hukumnya tentu di Polri," katanya. 

    Kominfo telah mengimbau masyarakat untuk membaca, memahami dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman "online" atau "peer-to-peer lending". 

    "Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Ferdinandus Setu.

    Sumber berita: www.antaranews.com (29/11/2018)

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan pelatihan bagi para penyandang disabilitas untuk mendorong keterlibatan m Selengkapnya

    Kominfo Ajak Difabel Wujudkan Transformasi Digital Inklusif

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar Kompetisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional untuk di Selengkapnya

    Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan, atau artificial i Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA