FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 11-2018

    3815

    Ini Cara Kerja Teknologi Equipment Identity Register (EIR) Pendeteksi Ponsel BM

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta – Sistem pendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) memang terbukti mengatasi peredaran ponsel Black Market (BM). Sejumlah negara seperti Pakistan, India dan sebagainya sudah menggunakan sistem pendeteksi IMEI. 

    Di Indonesia sendiri, sistem pendeteksi IMEI dan regulasi IMEI ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2019 mendatang seperti disampaikan oleh Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Selular.ID dalam sebuah kesempatan. 

    Sistem pendeteksi IMEI ini adalah Equipment Identity Register (EIR). Untuk menerapkan sistem ini dibutuhkan peran serta provider, vendor smartphone, pemerintah negara itu sendiri, termasuk Indonesia serta pihak lainnya. Namun untuk penerapan EIR ini dibutuhkan biaya yang cukup besar. 

    Dilansir dari berbagai sumber, EIR merupakan sebuah sistem yang terdiri dari software dan hardware yang dapat mendeteksi IMEI sebuah ponsel. EIR bekerja dengan mendeteksi IMEI smartphone. 

    Setelah mendeteksi IMEI, EIR akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan IMEI yang terdaftar. Nantinya, daftar tersebut akan memuat sejumlah smartphone yang resmi dan tidak resmi. Data ponsel resmi dan ilegal tersebut akan diserahkan kepada pemerintah dan provider. 

    Jika terbukti ilegal, ponsel tersebut akan diblokir. Peran serta provider sangat dibutuhkan dalam mendeteksi IMEI. Setelah diblokir, ponsel tidak dapat menggunakan jaringan telekomunikasi. 

    Selain itu, EIR akan memuat data jumlah jenis smartphone serta pertumbuhan dan penurunan pengguna jaringan provider. Data tersebut akan dilaporkan pada harian, mingguan, bulanan serta tahunan. 

    Tak hanya mendeteksi ponsel ilegal, teknologi EIR ini dapat mendeteksi ponsel yang hilang atau dicuri. Pengguna yang kehilangan ponsel dapat melaporkan kepada provider melalui EIR. Setelah laporan diterima, provider langsung memblokir jaringan pada ponsel yang hilang atau dicuri tersebut. 

    Anda juga bisa melaporkan ponsel BM kepada provider. Cara kerjanya sama dengan ponsel yang hilang. Setelah laporan diterima, provider langsung memblokirnya. 

    Semoga di tahun 2019 mendatang teknologi EIR ini dapat diimplementasikan di Indonesia. Tapi, proses nya cukup panjang. 

    Pemerintah Indonesia melalui Kominfo beserta operator telekomunikasi sedang berdiskusi mengenai implementasi teknologi EIR ini. Karena biaya yang dikeluarkan operator di Indonesia cukup besar untuk menerapkan teknologi EIR. 

    Sumber berita : www.telset.id (12/11/2018)

    Berita Terkait

    Ini Cara Kemenkominfo Antisipasi Dark Social Media

    Fenomena dark social media mulai menghantui masyarakat, khususnya bagi mereka yang aktif di media sosial. Penetrasi internet yang tinggi mem Selengkapnya

    Pentingnya Teknologi Robotik Diterapkan di Dunia Pendidikan

    JawaPos.com - Pendidikan teknologi robotik kian berkembang. Bahkan teknologi robotik telah menjadi subjek penting pada negara-negara seluruh Selengkapnya

    Kominfo Pilih Beres-beres Registrasi IMEI di Ponsel daripada E-Sim

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyarakat untuk menunggu teknologi Sim elektronik atau E-Sim masuk ke Indonesia. Menu Selengkapnya

    Teknologi 5G untuk Industri Indonesia

    Pemerintah mempersiapkan teknologi 5G guna mendukung pengembangan industri 40. Teknologi ini dinilai mengubah cara kerja dengan tidak menggu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA