FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 11-2018

    1646

    UU Data Pribadi Masuk Prioritas 2019

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Suasana Asian Fest di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta dalam rangka gelaran Asian Games 2018, Jumat (24/8). - Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani

    JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi resmi menjadi RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019. Draf final diharapkan dapat masuk DPR paling lambat akhir tahun ini. 

    Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan untuk masuk dalam daftar RUU Prioritas pada rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018— 2019. 

    Semuel mengatakan sejak terjadinya kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook yang terjadi Maret silam, Kemenkominfo dan Komisi I DPR menjalin komunikasi yang lebih intens mengenai pentingnya percepatan pengesahan RUU PDP. 

    “Sejak kasus FB, perspektif [Kemkominfo dan DPR] jadi sama,” katanya, Rabu (31/10/2018) di Kantor Kemenkominfo di Jakarta. 

    Pria yang kerap disapa Semmy ini mengharapkan proses selanjutnya dapat berlangsung cepat dan tak lagi alot. Sebelumnya, RUU PDP telah dirancang sejak 2016 silam dan tak kunjung masuk prioritas pembahasan. 

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi I Satya W. Yudha mengatakan kasus Facebook memang menjadi salah satu pemicu yang membuat DPR akhirnya mau memprioritaskan RUU PDP untuk Prolegnas 2019. 

    “Pascakasus Facebook dan adanya jual-beli data pribadi melalui situs tak bertanggung jawab, [UU PDP] sangat diperlukan,” katanya. 

    Plt Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menuturkan kini pihak Kemkominfo tengah menggodok ulang draf final RUU sebelum nantinya akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dan dimasukkan ke DPR melalui Presiden.  

    Dia menyebut draf RUU PDP sebenarnya telah selesai sejak lama tetapi ada beberapa hal yang perlu kembali diubah agar relevan dengan kondisi saat ini. Diharapkan proses penyusunan ulang dan pengharmonisasiannya dapat selesai dalam waktu singkat dan draf dapat masuk ke DPR sebelum akhir tahun. 

    Keberadaan UU PDP dinilai genting karena bersinggungan dengan banyak hal terutama di era pertukaran data seperti saat ini. Pasalnya, banyak isu perlindungan data pribadi yang belum bisa dijangkau oleh peraturan yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. 

    “Kayak permen 2016 itu kan pintu masuknya saja, belum detail, belum ada aturan pidananya,” ujar Ferdinandus. 

    Sumber berita : www.bisnis.com (1/112018)

    Berita Terkait

    UMKM Dorong RI Jadi Raksasa Ekonomi Digital Dunia

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo mengajak para pelaku UMKM percaya diri untuk menj Selengkapnya

    Buku Jagat Digital Ajak Masyarakat Berpikir Kritis

    Anggota Dewan Pers (2019-2022) Agus Sudibyo meluncurkan buku berjudul Jagat Digital – Pembebasan dan Penguasaan. Buku terbitan Kepustakaan Selengkapnya

    5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi

    Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi d Selengkapnya

    Piala Presiden Esports 2019 Siap Digelar

    Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya menggelar turnamen esports (electronic sports) bertajuk Piala Presiden Esports 2019 melalui Badan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA