FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 02-2018

    1691

    Menteri Kominfo Rudiantara Turut Dalam Pemusnahan Barang Impor Ilegal Terbesar

    SIARAN PERS NO. 46/HM/KOMINFO/02/2018
    Kategori Siaran Pers
    Pemusnahan barang ilegal terbesar hasil kolaborasi antar lembaga dan masyarakat

    SIARAN PERS NO. 46/HM/KOMINFO/02/2018
    Tanggal 16 Februari 2018
    Tentang
    Menteri Kominfo Rudiantara Turut dalam Pemusnahan Barang Impor Ilegal Terbesar

    Jakarta - Pada Kamis (15/02/2018) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp45 Miliar dan ini pemusnahan terbesar. Pemusnahan terdiri dari  142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik dan suplemen ilegal serta 12.144 ponsel. Menteri Keuangan bersama Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua KPK, Kepala PPATK dan Kepala BPOM ikut serta dalam acara pemusnahan tersebut. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan ini merupakan pemusnahan dengan jumlah terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai ilegal yang merupakan hasil kerja sinergi para Aparat Penegak Hukum, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan masyarakat. 

    Terdapatnya telepon Seluler (Ponsel) pada pemusnahan ini merupakan hasil  penangkapan ponsel ilegal yang dilakukan di banyak tempat di sembilan  kota antara lain Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Sri Mulyani menyampaikan penangkapan oleh Ditjen Bea dan Cukai diawali dari informasi masyarakat dan hasil intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel hasil penyelundupan yang kemudian berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 Miliar

    Ditjen Bea dan Cukai melaporkan penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 Miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 Miliar. 

    Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan meningkat 70 % pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus. Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta K/L dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan Pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.

    Sri Mulyani menegaskan semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. “Kami juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan, “ tambah Sri Mulyani.

    Pada kesempatan tersebut Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa saat ini untuk memasukkan telepon seluler dari luar negeri ke dalam negeri sudah mendapat kemudahan-kemudahan. “Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi.”Ujarnya. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking. “Dulu ada pengenaan PPnBM tapi sekarang tidak ada lagi. “ Jelas Rudiantara.

    Untuk mengurangi masuknya telepon seluler ilegal, Kementerian Kominfo  bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan pelaksanaan kontrol  ponsel menggunakan IMEI. Jika suatu saat kontrol IMEI diberlakukan maka Kemenperin yang akan mengelola database IMEI-nya. Telepon seluler yang mengandung IMEI yang ada dalam database tersebut yang dibolehkan beredar. Sedangkan telepon seluler yang mengandung IMEI yang tidak ada di dalam database, tidak akan bisa digunakan.

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA