FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 05-2015

    6207

    Evaluasi Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Panggilan Premium (Premium Call)

    SIARAN PERS NO.32/PIH/KOMINFO/5/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Mei 2015) – Menindaklanjuti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:

    1. Layanan premium call diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 dengan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.
    2. Layanan premium call yang telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum”.
    3. Pada tanggal 15 Mei 2015 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call), dan telah diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku.
    4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini sedang menertibkan registrasi kartu SIM perdana (SIM Card) prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number.
    5. Secara bertahap gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana akan ditertibkan sedemikian hingga kedepannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerjasama dengan operator.

     

    Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan. Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA