Awas Hoaks! Bantuan OJK untuk Lunasi Pinjol
OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menggodok kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada perangkat 4G.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Sadjan, mengatakan bahwa aturan TKDN tersebut bertujuan mulia untuk menumbuhkan produksi lokal.
Aturan TKDN diharapkan dapat memajukan produksi komponen lokal industri ponsel dalam negeri. Tujuannya mulia, kata Sadjan di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurutnya, aturan tersebut dilandasi kondisi komponen lokal dalam negeri yang masih belum bisa bersaing. Pasalnya, selama ini, produksi komponen lokal pada industri ponsel masih belum setara dengan vendor global.
Kepentingan nasional belum sederajat dengan kepentingan asing. Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia bisa menghasilkan produk asli Indonesia. Ini perlu kesiapan SDM dan lainnya, ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, telah sepakat dengan kebijakan, bahwa komponen lokal pada handset 4G harus sebesar minimal 40 persen. Kebijakan pemerintah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2017 (Az)
OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Selengkapnya
Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya