FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 06-2017

    2120

    Kenali Cantrang, Alat Tangkap Ikan yang Dilarang

    Kategori Sorotan Media | novaldi

    Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 meter (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 meter) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 meter. Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 meter, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Hektar. Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan, sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

    Berdasarkan hasil penelitian di Brondong-Lamongan (IPB, 2009) hanya 51 persen hasil tangkapan cantrang yang berupa ikan target, sedangkan 49 persen lainnya merupakan non target. Adapun hasil penelitian di Tegal (Undip, 2008), penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46 persen ikan target dan 54 persen lainnya non target yang didominasi ikan rucah. Ikan hasil tangkapan cantrang umumnya dimanfaatkan pabrik surimi dan dibeli dengan harga maksimal 5.000 per kilogram. Sedangkan tangkapan ikan non target digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

    Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, hasil Forum Dialog pada 24 April 2009 antara Nelayan Pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, dan KKP menggambarkan kondisi Cantrang di Jawa Tengah, yaitu jumlah Kapal Cantrang pada 2004 berjumlah 3.209 unit, meningkat 5.100 unit pada 2007 dan pada 2015 berjumlah 10.758 unit. Sedangkan hasil tangkapan per unit (Catch Per-unit of Effort/CPUE) menurun dari 8,66 ton pada 2004 menjadi 4,84 ton pada 2007. Dikarenakan telah overfishing, para nelayan di Pantai Utara Jawa tersebut mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan ini bahkan telah tercatat sejak 1970.

    Selain itu, dalam Uji Petik yang dilakukan pada 21 hingga 23 Mei 2015 menunjukkan, hasil pengukuran 10 unit kapal di Kabupaten Tegal dan 5 unit kapal di Kabupaten Pati terdapat indikasi markdown yang menyebabkan banyak izin kapal Cantrang berukuran besar hanya diterbitkan di tingkat Provinsi. Untuk menanggulanginya, KKP telah mengambil langkah pengukuran ulang dan pengelompokan kategori ukuran kapal berdasarkan hasil pengukuran tersebut.

    Setelah dilakukan pengukuran ulang, kapal dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu kapal berukuran di bawah atau < 10 GT, berukuran antara 10 hingga 30 GT, dan di atas atau > 30 GT. Adapun kebijakan yang ditetapkan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:

    1. Kapal di bawah 10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkap ikan baru sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, diantaranya jaring insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net.
    2. Kapal 10-30 GT, KKP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kredit usaha rakyat.
    3. Kapal di atas 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718.

    Sementara itu, di beberapa daerah banyak alat tangkap yang mengalami perkembangan, perubahan bentuk, model, serta cara pengoperasian. Berbagai alat tangkap tersebut juga dikenal dengan sebutan berbeda-beda. Meskipun demikian, alat tangkap tersebut tetap mengacu pada salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jadi, meskipun namanya telah berubah menjadi cantrang, pada dasarnya tetaplah pukat tarik yang telah dilarang.

    Adapun pengaturan penempatan alat tangkap telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(Biro Kerjasama dan Humas KKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg/bnc)

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    ASN Diminta Tanamkan Nilai Pancasila

    Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam Selengkapnya

    Kemenkominfo Pantau Jaringan Operator Seluler Saat Natal Dan Tahun Baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk meningkatkan kapasitas jaringan di t Selengkapnya

    Menyingkap Buku soal Humas Pemerintah yang Ditulis Bupati Magetan

    Kemenkominfo menggelar bazar dan bedah buku karya Bupati Magetan, Suprawoto. Buku tersebut berjudul Government Public Relations. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA