FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 05-2017

    1976

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 64/HM/KOMINFO/05/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 64/HM/KOMINFO/05/2017

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi, dari 416 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 38 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016.

    Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Mei 2017 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, serta Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 29 Mei 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka dengan ini disampaikan daftar Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut(daftar terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakansanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI  Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email kebhptel@mail.kominfo.go.iddan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.

    Jakarta, 30 Mei 2017

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    ***

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA