Penerbitan Portal www.cekrekening.id untuk Membantu Masyarakat Mendapat Informasi Rekening Bank yang Diduga Melakukan Tindakan Penipuan
SIARAN PERS NO. 53/HM/KOMINFO/05/2017

SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 53/HM/KOMINFO/05/2017
Tentang
Penerbitan Portal www.cekrekening.id untuk Membantu Masyarakat Mendapat Informasi Rekening Bank yang Diduga Melakukan Tindakan Penipuan
Berkenaan dengan maraknya penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang yang penyeberannya melalui SMS (Short Messaging Services) atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Portal www.cekrekening.id bermanfaat kepada masyarakat, yaitu :
- Masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab, sehingga masyarakat mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan.
- Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan nya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.
Silakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan cek dan ricek.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di ww.cekrekening.id
Para penyelenggara telekomunikasi juga dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya akan penipuan melalui SMS. Juga Penyelenggara Telekomunikasi agar melaporakan kepada Kementerian Kominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan merugikan masyarakat secara materiil.
Jakarta, 8 Mei 2017
Biro Hubungan Masyarakat
***
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)
Informasi itu sekaligus untuk meluruskan kabar yang beredar di publik mengenai pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Kominfo. Selengkapnya
Agar kualitas pelayanan Kementerian Kominfo kepada masyarakat dapat semakin efektif, efisien, dan tepat guna. Selengkapnya
Penyediaan BTS 4G merupakan salah satu program untuk Akselerasi Transformasi Digital nasional sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selengkapnya
Tahun ini ditargetkan bisa mendampingi 20.000 pelaku UMKM. Selengkapnya