FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 04-2017

    4513

    Kominfo Bahas Revisi UU Penyiaran Bareng Komunitas Penyiaran

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membahas Draft Revisi Undang-Undang Penyiaran bersama perwakilan komunitas Penyiaran Indonesia. Rudiantara menyampaikan perkembangan Revisi Undang-Undang Penyiaran. “Dari Komisi I, drafting-nya sudah disampaikan ke Baleg dan dalam pembahasan di Badan Legislatif,” jelasnya dalam Diskusi Undang-Undang Penyiaran, Harapan Publik di Ruang Auditorium Yusuf Ronodipuro RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/04/2017).
    Menurut Rudiantara menyatakan Revisi Undang-undang Penyiaran disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Mengapa harus dilakukan revisi? Pertama adalah karena adanya perubahan teknologi,” tuturnya.
    Menurut Menteri Kominfos saat ini dari 170 juta jiwa Penduduk Indonesia, minimal setiap orang mempunyai satu ponsel. "Dan lebih dari 35% sudah punya smartphone. Jadi perubahan teknologi ini yang menurut saya men-drive kepada harus diubahnya atau direvisinya dan disesuaikannya tatanan regulasi yang berkaitan dengan penyiaran,” jelasnya.
    Selain perubahan teknologi, menurut Menteri Rudiantara, preferensi masyarakat juga mengubah tatanan regulasi. “Preferensi masyarakat mendorong terjadinya perubahan regulasi dari penyiaran itu sendiri,” katanya.
    Lebih lanjut Rudiantara menerangkan soal konten penyiaran yang menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Yang menjadi hal utama dari regulasi penyiaran yaitu manajemen konten. Yang dilakukan teman-teman KPI adalah manajemen konten. Bagi saya, apapun selama itu termasuk broadcast, itu harus masuk ranah KPI,” jelasnya.
    Rudiantara mengatakan dengan terjadinya konvergensi di internet maka konten internet diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan mengenai penyiaran diatur Undang-Undang Penyiaran. “Bagaimana kita mengaturnya? Padahal kalau sudah masuk ke internet, apakah mengacu pada UU Penyiaran yang sudah direvisi atau mengacu pada Undang-Undang ITE? Ini menjadi konsiderasi kita saat kita melakukan revisi dari substansi Undang-undang Penyiaran saat ini,” jelasnya.
    Sejalan dengan kebijakan itu, Menteri Kominfo menegaskan bahwa pemerintah mempunyai kehendak untuk memperkuat struktur KPI. “Intinya bagaimana menguatkan peran KPI sebagai peran pengawas pengendali dari konten,” tegasnya.
    Namun, di sisi lain, Rudiantara menjelaskan tentang posisi pemerintah terutama dalam pengelolaan frekuensi untuk publik. “Posisi pemerintah adalah yang mengatur dari limited natural resoureces yaitu frekuensi untuk diberdayakan, dimanfaatkan masyarakat banyak,” katanya.
    Secara khusus, Menteri Kominfo menegaskan Pemerintah fokus dengan digital dividend. "Karena kita ingin betul-betul memberdayakan sumberdaya frekuensi. Kalau kita pindah migrasi ke digital, diharapkan ada 112 MHz frekuensi yang kita bisa bebaskan. Pemerintah dalam hal ini Kominfo ingin memberikan kebijakan yaitu 20 MHz pertama diberikan untuk aplikasi kebencanaan. Kebijakan keberpihakan ini yang kita berikan,” katanya.
    Mengenai sisa alokasi frekuensi lain, menurut Menteri Kominfo diarahkan untuk pendidikan dan broadband.  “Sisanya dilihat ke yang lain, bisa dipertimbangkan untuk pendidikan. Saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri khusus untuk dunia pendidikan. Izin penyiaran radio atau televisi tidak harus menunggu peluang usaha selama yang memintanya institusi pendidikan. Selama didukung oleh Menristekdikti, saya kasih. Sisa frekuensinya, kita gunakan untuk broadband” jelasnya. (PS)

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA