FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 04-2017

    3134

    Dirjen SDPPI: Perlu Reorientasi Standarisasi Perangkat Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Bandung, Kominfo –Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail menyampaikan perlunya reorientasi Standardisasi Perangkat Telekomunikasi.  “Pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi harus fokus pada parameter yang terkait dengan perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, bukannya mengulang pengujian parameter-parameter yang pengujiannya sudah dilakukan oleh pabrikan di negara asalnya,” jelas Ismail dalam penyelenggaraan Temu Vendor Nasional Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Hotel Grand Aquila Bandung, Kamis (13/4/2017).

    Ismail berharap laboratorium-laboratorium dalam negeri, khususnya Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kemkominfo  menjadi laboratorium yang diakui oleh negara lain sehingga menjadi pintu keluar bagi produk-produk yang sudah dikembangakan oleh industri dalam negeri untuk diekspor ke negara berkembang lainnya. “Saya mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai produk apa saja yang dapat diekspor ke luar negeri. Pemerintah siap untuk menjembataninya melalui kerjasama saling pengakuan hasil uji (mutual recognition agreement/MRA) government to government,” harapnya.

    Terkait kebijakan sertifikasi, Ismail menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2016 Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (HKT) untuk simplifikasi dan mempercepat proses sertifikasi perangkat HKT. Skema ini memungkinkan pengakuan atas test report laboratorium-laboratorium yang berkualifikasi internasional. Namun demikian Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri dalam negeri berupa pengakuan test report yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas pengujian mereka untuk keperluan sertifikasi perangkat HKT.

    Pada Temu Vendor ini Ismail juga menyerahkan sertifikat penetapan kepada Laboratorium Inovasi TIK BPPT sebagai balai uji perangkat telekomunikasi dalam negeri kepada  Deputi Kepala BPPT Hamam Riza. Adapun ruang lingkup penetapannya saat ini baru mencakup pengujian electromagnetic compatibility (EMC) dan teknologi kartu cerdas (smart card).

    Dengan diterimanya sertifikat penetapan ini maka test report EMC dan smart card dari Laboratorium Inovasi TIK BPPT dapat diajukan oleh pemohon sertifikasi kepada Direktorat Standardisasi untuk keperluan sertifkasi produknya. (*VE)

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak

    Perpres “Publisher Rights” justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Menteri Budi Arie Setiadi Serukan Perang Semesta terhadap Judi Online

    Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 20 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA