Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Medan, Kominfo – Direktorat Pos, Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Mekanisme Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Pembiayaan Layanan Pos Universal (LPU) di Hotel Grand Mercure Medan (12/4/2017).
Direktur Pos Universal yang diwakili Kepala Subsidi Layanan Pos Komersial, Budi Sutiatmoko, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Bimtek tersebut. “Ini sangat penting dilakukan untuk memberikan perumahan kepada Penyelenggara Pos dan stakeholder terkait dengan kebijakan yang dibuat Kemkominfo yang bertanggung jawab di bidang Pos.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa kontribusi penyelenggaraan pos untuk pembiayaan Layanan Pos Universal (LPU) telah diatur dalam pasal 15 ayat (4) UU No 38 tahun 2009 tentang Pos. “Setiap penyelenggara pos wajib memberikan kontribusi dalam Pembiayaan Layanan Pos Universal," papar Budi.
Dengan demikian, lanjutnya, Penyelenggara Pos wajib membayar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mengenai besaran kontribusi, Budi mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Besaran Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Pembiayaan LPU diatur dalam PP No 80 tahun 2015 rentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang berlaku pada komando" katanya. Dalam PP Nomor 80 tahun 2015 tersebut, lanjut Bonnie, telah ditetapkan besaran 0,25% yang dikali keuntungan bersih penyelenggara Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah menyusun Peraturan Pelaksana sebagai aturan teknis dan payung hukum pelaksanaan Kontribusi Penyelenggara Pos untuk pembiayaan Layanan Pos Universal. “Hal ini sudah diundangkan melalui Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyelenggaran Layanan Pos Universal yang mengatur tata cara Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan Pos Universal.Tata cara penyetoran atau tata cara pengajuan dokumen dan hal-hal teknis lainya", kata Budi.
Ia juga berharap agar semua materi yang terkait mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2017 tersebut dapat dipahami, agar pelaksanaannya dapat dipatuhi oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan Peraturan Menteri dan perundangan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini para pegawai Kominfo Sumatera Utara dan para perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan juga Kalimantan Barat. (AN/STM)
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Sebelumnya Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Kominfo. Selengkapnya
Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya
Acara itu ditujukan untuk meningkatkan kemampuan humas pemerintah dalam memanfaatkan kanal digital, termasuk media sosial. Selain itu, juga Selengkapnya