FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 04-2017

    3747

    Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga

    SIARAN PERS NO. 44/HM/KOMINFO/04/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 44/HM/KOMINFO/04/2017

    tentang

    Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga


    Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

     

    Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo melakukan publikasi Sanksi Teguran Tertulis Ketiga melalui website terhadap penyelenggara pos sebagaimana terlampir yang hingga saat ini belum memenuhi  kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016.

     

    Penyelengara Pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Kementerian Kominfo memberikan jangka waktu paling lama tanggal 12 Mei 2017 kepada para penyelenggara pos tersebut untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, telp./fax. 021-34832531, 34832532 dengan Sdri. Astri pada jam kerja 08.00 s.d. 16.00 wib, atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online MEPOS dengan alamat pos.ppi.kominfo.go.id

     

     

    Jakarta, 12 April 2017

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA