FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 03-2017

    3542

    Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi Pemerintahan

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Tangerang, Kominfo - Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Pusat Pengembangan Litersi dan Profesi SDM Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menggelar Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi Tingkat Dasar untuk Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah di Golden Tulip Essential, Tangerang, Selasa (21/03/2017).

    Dalam sambutan Kepala Pusbang Literasi dan Profesi SDM Komunikasi Gati Gayatri menjelaskan, latar belakang sejarah yang melandasi diadakannya kegiatan bimbingan teknis ini adalah keinginan masyarakat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek. "Salah satunya adalah reformasi kehidupan politik yang mengubah sisi politik yang sebelumnya dinilai sangat otoriter menjadi sisi politik demokrasi yang lebih sehat", jelas Gati.

    Menurut Gati hal tersebut perlu diingat karena itu adalah bagian dari sejarah kita yang menginginkan kehidupan demokrasi. Kehidupan demokrasi tidak mungkin bejalan atau masyarakat kita tidak mungkin ikut serta dalam memutuskan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai kebijakan publik jika masyarakat tidak memiliki informasi yang tepat. "Saat ini banyak sekali informasi dari berbagai media tapi apakah informasi itu bermanfaat untuk meningkatkan peran serta masyarakat di dalam proses-proses demokrasi ?", tutur Gati.

    Gati mengungkapkan bahwa tidak semua informasi bisa mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam proses-proses pembuatan berbagai kebijakan. "Di sektor publik ada terdapat lembaga dan badan publik oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan-badan publik pemerintah diwajibkan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan latar belakang pemikiran bahwa informasi yang diberikan itu membantu masyarakat untuk bisa ikut mengawasi sisi pemerintahan", lanjut Gati.

    Gati mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga mewajibkan agar pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat bisa di akses secara lengkap, cepat, akurat, murah dan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. "Tentu saja untuk bisa memberikan pelayanan yang prima seperti itu dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional", ungkap Gati.

    Menurut Gati sesuai dengan hasil evaluasi dari Komisi Informasi Pusat, badan-badan publik pemerintah yang siap memberikan pelayanan dengan indikator sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 2 tahun lalu belum mencapai 50%. "Setelah beberapa tahun Undang-Undang KIP berjalan ternyata proses pelayanan informasi publik dinilai tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Mungkin saat ini sudah ada penambahan namun penambahan itu juga tidak dibarengi dengan dukungan-dukungan yang diperlukan termasuk pendanaan untuk beroperasinya PPID", tutur Gati.

    Gati menjelaskan bahwa berdasarkan latar belakang itulah dilaksanakan pelatihan ini yang dirancang untuk memberikan keterampilan dan keahlian dasar bagi aparatur badan publik pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan informasi yang sebaik-baiknya. "Kami berharap Bapak/Ibu bisa memanfaatkan pengetahuan dan berbagi pengalaman yang terkait dengan pelayanan informasi supaya kita semua bisa saling belajar tentang bagaimana memberikan pelayanan prima khususnya dalam  pelayanan informasi publik", harap Gati.

    Pelatihan ini dilaksanakan dengan berdasarkan standart yang disepakati oleh pemangku kepentingan khususnya yg terkait dengan pelayanan informasi. "Kami sampaikan bahwa dengan keterbukaan informasi publik ini maka cita-cita kita semua untuk mewujudkan demokrasi yang sehat melalui sistem pemerintahan yg terbuka", tutur Gati.

    Tidak lupa Gati juga menyampaikan permohonan kepada semua Kepala  Daerah agar Jabatan Fungsional Tertentu lulusan bimtek ini diberikan pekerjaan dan jabatan yang relevan sesuai dengan kompetensinya karena berkaitan dengan jenjang karir. "Kami agak kecewa karena ada beberapa JFT dipindahkan atau ditempatkan di tempat-tempat yang tidak ada relevansinya karena berkaitan dengan karir dan kompetensinya", tutup Gati.

    Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi Tingkat Dasar untuk Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah kali ini melibatkan 65 orang Pejabat dan/atau Calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pranata Humas, Arsiparis, Pustakawan, dan Pranata Komputer yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah di wilayah Banten dan sekitarnya. (RPS)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Beredar Beras Plastik di Malinau Kaltara? Awas Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta yang dilansir dari cekfakta.tempo.co, belum ada hasil penel Selengkapnya

    Awas Hoaks! Bantuan OJK untuk Lunasi Pinjol

    OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA