FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2017

    3338

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua Melalui Website

    SIARAN PERS NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017

    Tentang

    Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua

    Melalui Website

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap Penyelenggara Pos (sebagaimana terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi "kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016". Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

    Penyelenggara Pos/Jasa sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara Pos/Jasa tersebut diberikan jangka waktu paling lama tanggal 9 April 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online dengan alamat: pos.ppi.kominfo.go.id.

     

    Jakarta, 9 Maret 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA