FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 02-2017

    22059

    Penetapan KBLI Penyelenggara Platform Digital

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Jakarta, Kominfo- Penyelenggaraan platform digital akan dibuatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru dibawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun aktivitas teknisnya tetap diatur oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

    Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Muhammad Ari Nugroho menjelaskan KBLI merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan. "Digunakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian atau pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu dan sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi," tuturnya dalam Diskusi tentang Safe Harbour_IdEA di Ruang Anantakupa, Gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (27/2/2017).

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Noor Iza bahwa pembukaan peluang investasi untuk penyenggaraan platform digital untuk kebutuhan e-commerce berdasarkan nilai aset memiliki skema tertentu. "Dengan beberapa persyaratan yaitu tertutup untuk UMKM, terbuka 49% untuk modal sampai dengan Rp100 Miliar. Dan terbuka 100% untuk modal lebih dari Rp100 Miliar," katanya

    Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,  Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online  menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.

    "Penetapan kode 63121 bagi portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (non profit) dan kode 63122 untuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (berorientasi profit)," jelas Noor Iza.

    Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri. "Dari sisi teknologi jangan sampai provider e-commerce dikuasai perusahaan luar, kita dorong perusahaan lokal untuk maju dan berkembang serta fokusnya pada UMKM," pungkas Noor Iza. (VE)

    Berita Terkait

    Pemberangkatan Pasukan TNI ke Palestina? Itu Disinformasi!

    Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya

    Wamenkominfo akan Bincang Transformasi Digital dengan Sivitas STMM

    Wamenkominfo akan berbincang dengan sivitas STMM Yogyakarta mengenai transformasi digital yang mencakup tangan dan antisipasi perubahan indu Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Bicara Ekonomi Digital ASEAN

    Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi agenda transformasi digital nasional, termasuk memperkuat konektivitas digital, khususnya melalui Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kominfo Kembangkan DiGiKa

    Penggunaan DiGiKa sudah banyak membantu pengelolaan administrasi keuangan, namun terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA