FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2017

    5760

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    SIARAN PERS NO. 29/HM/KOMINFO/2/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO.29/HM/KOMINFO/2/2017

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

    Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang - undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs Kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

    Sebagaimana dijelaskan dalam RPM, pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz bertujuan:

    • Untuk penambahan pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz yang dapat meningkatkan kapasitas untuk layanan telekomunikasi kepada masyarakat dan
    • Dalam rangka mencapai target Rencana Pita lebar Indonesia 2014-2019 sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi percepatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan nasional.

    Dengan demikian, manfaat yang diharapkan adalah Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz dapat memperoleh penambahan pita frekuensi radio sehingga kapasitas bandwithnya bertambah untuk meningkatkan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

    Hal-hal yang menjadi pengaturan dalam RPM ini antara lain:

    • Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz.
    • Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiridari 1 (satu) blok dengan lebar pita frekuensi radio 15 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2315 MHz.
    • Peserta Seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
    • Peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id,  dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 22 Februari – 5 Maret 2017.

    Adapun berkas dapat diunduh melalui link berikut:

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    Jakarta, 22 Februari 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    Saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 250/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit

    Untuk mengakomodasi perkembangan trend dan teknologi tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas regulasi penggunaan satelit dan orbit satel Selengkapnya

    Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar

    RPerdijen PPI ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaa Selengkapnya

    Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Konsultasi Publik Legal Drafting Rancangan Perdirjen PPI mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda terhadap Penyelenggara Pos

    Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara Pos, ketentuan dan tata cara yang belum diatur tersebut pengaturannya diakomodir melalui Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA