FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 02-2017

    3389

    OJK Bersama 6 Lembaga Siap Basmi Investasi 'Bodong'

    Kategori Sorotan Media | tunisah

    MEDAN - Rendahnya pengetahuan masyarakat di daerah, terutama di pedesaan atau kampung-kampung membuat mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi ilegal alias bodong. Saat ini penawaran investasi bodong di Indonesia makin marak ditemukan dan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama enam lembaga pemerintah lain telah membentuk satgas waspada investasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada sekitar 38 tim kerja satgas waspada investasi yang telah dibentuk di daerah pada 35 kantor regional dan Kantor OJK Pusat.

     

    Adapun tim ini beranggotakan OJK, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan, Kepolisian, BKPM. Tim kerja ini nantinya bertugas untuk mengedukasi masyarakat dan menindak segala bentuk praktik investasi ilegal yang ditemukan.

     

    Kepala Kantor Regional 5 Sumbagut Lukdir Gultom mengungkapkan, edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat menjadi salah satu tugas penting tim kerja satgas waspada investasi di daerah. Tugas ini menjadi yang pertama karena sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik investasi ilegal. 

    "Upaya pencegahan lain adalah dengan memantau potensi terjadinya investasi ilegal beberapa perusahaan yang sengaja melanggar izin usaha, termasuk yang akhir-akhir ini banyak yang berkedok koperasi," katanya. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika dijumpai praktik investasi yang mencurigakan. Sejauh ini, penanganan kasus yang ada juga banyak dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. "Ada kemungkinan, di luar sana masih banyak investasi ilegal yang berkeliaran. Bantuan dari masyarakat sangat penting," tegasnya. OJK sendiri, beberapa waktu lalu juga telah merilis sekitar 80 daftar perusahaan yang dicurigai melakukan investasi ilegal. Jumlah ini termasuk sekitar 40 perusahaan investasi ilegal di 2016. Sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. 

    Sumber: https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/02/12/ojk-bersama-6-lembaga-siap-basmi-investasi-bodong#sthash.WXRx1tST.F1ewV09I.dpbs

    Berita Terkait

    Kemkominfo RI Berencana Kembangkan Road Map Digitalisasi di STMM Yogyakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Selengkapnya

    Menkominfo Resmikan Pembangunan Layanan Akses Internet di Woloklibang

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meninjau sekaligus meresmikan beberapa titik utilisasi akses internet di Kabu Selengkapnya

    Kominfo tekankan tiga pilar transformasi digital Indonesia

    Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan terdapat tiga pilar yang disoroti dalam rangka mendorong tran Selengkapnya

    Berau Terima Bantuan Jaringan Internet dari Kominfo

    Kabupaten Berau mendapatkan bantuan jaringan internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA