FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 02-2017

    5698

    Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Mengenai Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog Melalui Terestrial

    SIARAN PERS NO. 20/HM/KOMINFO/02/2017
    Kategori Siaran Pers

    Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan penataan pita frekuensi radio 478 s.d. 806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief /PPDR), serta keperluan lainnya. Tujuan dari penataan pita tersebut adalah :

    • Mensikapi perkembangan teknologi di bidang penyiaran mengalami kemajuan yang sangat cepat
    • Penataan pita berguna untuk efisiensi pemakaian spectrum frekuensi nasional
    • Sekaligus evaluasi secara menyeluruh penyelenggara penyiaran TV analog eksisting dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat.

    Oleh karena itu untuk mencapai tujuan penataan pita di atas, maka perlu dilakukan moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial.

    Melalui Siaran Pers ini, maka diberitahukan moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terrestrial untuk diketahui.

    Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.

    Sebagai informasi, penanganan perizinan penyelenggara penyiaran TV analog berada pada Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) c.q. Direktorat Penyiaran. 

    Jakarta, 8 Februari 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 232/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadikan Masyarakat Makin Produktif, Menteri Budi Arie Apresiasi Komitmen Pelaku Industri

    Menkomnfo mengapresiasi komitmen pelaku industri dalam mendorong pengembangan talenta digital dan memproduksi berbagai aplikasi yang bisa be Selengkapnya

    Siaran Pers No. 228/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Kita Tunjukkan Potensi SDM Digital Indonesia kepada Dunia

    Indonesia punya potensi di bidang digital, terlebih pernah menoreh pengalaman panjang sebagai Champion maupun Winner WSIS Prizes pada tahun- Selengkapnya

    Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar

    RPerdijen PPI ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA