FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2017

    5012

    Uji Publik RPM Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

    SIARAN PERS NO. 6/HM/KOMINFO/01/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 06/HM/KOMINFO/01/2017
    Tentang
    Uji Publik RPM Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

     

    Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.Tanggapan dan masukan publik dapat disampaikan melalui email lida001@kominfo.go.id dan pranatahumas@kominfo.go.id selambat-lambatnya tanggal 27 Januari 2017.

    Landasan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat danAngka Kreditnya yang menyebutkan bahwa perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat (JFPH).

    Pedoman penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat merupakan pedoman penghitungan yang disusun berdasarkan analisis beban kerja dengan indikator antara lain: program kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan; tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; kondisi geografis dan demografis..

    Langkah-langkah penyusunan Formasi JFPH ini dilakukan dengan menginventarisasi tugas pokok yang dilaksanakan, menginventarisasi nilai angka kredit untuk masing-masing butir kegiatan dengan menggunakan menggunakan jam kerja efektif setahun sebesar 1250 jam.

    Diharapkan melalui RPM Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini dapat diperoleh keseragaman tata cara penghitungan formasi JFPH di setiap jabatan JFPH baik di instansi pemerintah pusat maupun di daerah

    RPM Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini terdiri dari 4 pasal, dan 1 lampiran yang terdiri dari 2 bab, sebagai berikut:

    1. Bab I: Ketentuan Umum, berisi pengertian Pranata Hubungan Masyarakat, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Humas Keterampilan, Pranata Humas Keahlian, Pelayanan Informasi dan Kehumasan, Formasi, Formasi JFPH, dan Penghitungan Formasi JFPH
    2. Bab II: Tata Cara Penghitungan Formasi JFPH, berisi prinsip-prinsip dan langkah-langkah penyusunan formasi, disertai contoh penghitungan formasi JFPH sesuai dengan jabatannya.

     

    Jakarta, 11 Januari 2017
    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    Siaran Pers No. 264/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

    Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 263/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Presiden Perjuangkan Investasi Teknologi Global

    Menurutnya, Presiden menginginkan Indonesia menjadi bagian dari pemasok dan penyalur komponen teknologi dunia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 262/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Marak Hoaks Catut Nama Tokoh, Wamenkominfo Dorong Masyarakat Tetap Kritis

    Wamen Nezar Patria juga mendorong masyarakat selalu berpikir kritis dalam mencerna informasi yang beredar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA