FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2017

    7078

    Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Versi Kemenkominfo

    Kategori Sorotan Media | yovita

    Pemblokiran 11 situs yang dianggap melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pemerintah menjadi polemik di masyarakat. Pro dan kontra muncul. Salah satunya, pemerintah dituduh menghilangkan kebebasan berpendapat karena memblokir 11 situs tersebut. Menyikapi hal itu, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak asal dalam memblokir situs yang dianggap melanggar UU ITE. "Selama ini kami memang mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu lewat lembaga yang kompeten yang menyampaikan ke Kemenkominfo," tulis Henri kepada Kompas.com, Senin (9/1/2017) malam.

     

     

    Setelah mendapat laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum, Kemenkominfo lantas menyelidiki keberadaan situs yang dilaporkan. Setelah itu, pihaknya mengecek pelanggaran yang telah dilakukan. Biasanya, papar Henri, dalam pengambilan keputusan untuk pemblokiran, Kemenkominfo melibatkan beberapa tokoh masyarakat yang kompeten dan mengumpulkannya dalam sebuah tim panel. Namun, saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan tim panel telah habis masa waktunya. Sehingga pemblokiran 11 situs kemarin sementara melibatkan unsur-unsur pemerintahan saja. "Unsur-unsur pemerintah yang terlibat, yakni dari penegak hukum seperti Kepolisian, BNPT (Badan Nasional Penanggukangan Terorisme), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan, Kemenkominfo, dan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan)," tutur Henri. Ia menambahkan, pengelola 11 situs yang diblokir itu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan menghilangkan konten yang melanggar UU ITE.

     

    Mereka juga dipersilakan menjadi pers online sehingga nantinya bisa berlaku mekanisme UU Pers bukan UU ITE, yaitu dengan penyelesaian hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. "Sayangnya tidak semua yang diblokir itu bersedia datang ke Kemenkominfo untuk berdialog. Dari 11 terakhir yang diblokir, hanya datang separuh. Hari Rabu lalu ada pertemuan dengan pihak Kemenkominfo, yang datang hanya enam media," lanjut Henri. Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. "Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).

     

    Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.

     

    Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/01/10/10462961/begini.mekanisme.pemblokiran.situs.versi.kemenkominfo

    Berita Terkait

    Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo

    GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya

    110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut

    KOMPAS.com - Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindik Selengkapnya

    Tingkatkan jaringan internet, Kemenkominfo bangun 18 BTS baru di Seruyan

    Kementerian Komunikasi dan informatika melalui Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi berencana membangun 18 tower Base Transceiver Selengkapnya

    Daftar 60 Hoaks tentang Virus Corona Temuan Kemkominfo

    Liputan6.com, Jakarta - Mewabahnya virus corona di Tiongkok hingga ke seluruh dunia membuat banyak orang Indonesia panik. Kepanikan warga di Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA