FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2017

    3854

    Kemkominfo Buka Blokir Lima Situs Islam

    Kategori Sorotan Media | ester

    JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membuka lima dari 11 situs yang sebelumnya diblokir oleh lembaga tersebut. Masing-masing, yakni Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, Nahimunkar.com, dan Kiblat.net.

     

    "Ada lima yang sudah dibuka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangarepan saat dihubungi Republika, Senin (9/1).

     

    Ia menjelaskan, dari 11 situs yang diblokir, hanya lima yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. Kemkominfo menilai, perbaikan konten dari lima situs itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Samuel mengatakan, belum ada pengelola situs lainnya yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. "Belum ada yang lain. Baru lima itu," ujar dia.

     

    Samuel menyebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memblokir 11 media daring tersebut. Ia menjabarkan, salah satu penilaiannya, yakni melanggar ketentuan peraturan undang-undang yang ada. Seperti, berita yang tak akurat, berbau SARA, atau melecehkan lambang negara. Ia menegaskan, semua alasan pemblokiran telah disampaikan kepada pengelola masing-masing situs. "Semua yang ada UU-nya. Sudah dikasih tahu ke pengelola situs, kan biar bisa perbaikan," jelasnya.

     

    Samuel mengatakan, pihaknya terus memantau situs atau media daring. Bahkan, ia membuka seluas-luasnya apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya situs yang diduga memuat unsur radikalisme dan SARA. Kemenkominfo, ia melanjutkan, juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga.

     

    Untuk memantau media daring yang berpraktik jurnalistik, Kemenkominfo bekerja sama dengan Dewan Pers. Sementara untuk situs yang bermuatan radikalisme, Kemenkominfo menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian, untuk situs yang bermuatan KUHP, Kemenkominfo menggandeng kepolisian.

     

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, masih ada puluhan ribu media daring yang diduga belum sesuai dengan kaidah pers. Puluhan ribu media tersebut hingga saat ini belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

     

    Menurut Rudiantara, ada sekitar 40 ribu situs daring yang melabeli diri sebagai media. Dari jumlah itu, baru sekitar 300 ribu situs yang terdaftar di Dewan Pers. "Jadi, memang ada puluhan ribu media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers," ujarnya.

     

    Saat ini pihaknya bersama Dewan Pers sedang memulai proses penertiban media daring. Puluhan ribu media yang ada diminta segera melakukan verifikasi kepada Dewan Pers. "Tujuannya agar kita mendapatkan media online yang sesuai dengan kaidah UU Pers," katanya menegaskan. 

     

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kemenkominfo terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi menilai, pemblokiran situs Islam tersebut mengundang reaksi umat Islam karena sangat sensitif. Menurut dia, langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. 

     

    Saadi menilai, Kemenkominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Seharusnya Kemenkominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari BNPT.

     

    "Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum," kata Saadi, Senin (9/1).

     

    Ia khawatir langkah yang diambil Kemenkominfo lebih ke pendekatan kekuasaan semata. Padahal, Indonesia adalah negara yang berdiri di atas hukum. Saadi menyatakan, langkah Kemenkominfo jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. 

     

    Saadi turut mempertanyakan, mengapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif, dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir. "Apakah hanya situs Islam yang membawa paham radikal?" katanya.     rep: Umi Nur Fadhilah, Ali Mansur, Dian Erika Nugraheny, ed: Hafidz Muftisany

     

    Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/17/01/10/ojjy4637-kemkominfo-buka-blokir-lima-situs-islam

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA