Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI
TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 98/HM/KOMINFO/12/2016
Tentang
Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour)
Saat ini model perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik menjadi cara perdagangan yang semakin populer di masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan internet di Indonesia.
Pemerintah yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah selesai menyusun Roadmap e-Commerce Nasional yang berisi 31 (tiga puluh satu) inisiatif. Presiden juga sampaikan agar Indonesia menjadi Negara Digital Ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Salah satu kebijakan pendukungnya adalah Kebijakan Aturan perlindungan e-Marketplace (Safe Harbor). Kemudian dari pelaku industri e-Commerce Indonesia mengusulkan kepada pemerintah akan pentingnya perlindungan bagi penyedia platform e-Commerce sehingga dapat mendorong inovasi.
Penyedia platform e-Commerce yang merupakan subjek hukum dari UU ITE yaitu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya yakni dengan menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman. Namun penyedia platform e-Commerce juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant / pengguna akun sehingga Penyedia Platform dapat dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Oleh karena itu Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content. Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik (electronic commerce) berbentuk user generated content.
Tujuan dari kebijakan ini adalah:
Isi surat edaran ini meliputi :
Surat edaran ini dapat diunduh di : Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content .
TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya
Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya