FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 11-2016

    5304

    Kemkominfo Luncurkan Situs Indonesia Game Rating System (IGRS)

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan peluncuran awal (soft launching) situs IGRS.ID dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 yang diadakan pada 29 – 30 November 2016 di Jakarta. Peluncuran situs ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sekaligus pengenalan Indonesia Game Rating System (IGRS) kepada masyarakat.

    Melalui situs IGRS.ID, para developergame dapat melakukan pendaftaran dan pengujian secara mandiri terhadap produk-produknya (self assesment) agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2016 tersebut, sehingga terklasifikasi dalam kelompok usia pengguna. Bagi masyarakat, termasuk orang tua, keberadaan IGRS dapat membantu pemilihan game yang sesuai dengan usia penggunanya, sehingga diharapkan permainan interaktif elektronik yang beredar di masyarakat dapat memenuhi rasa aman serta sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

    Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten yang ditampilkan dan kelompok usia pengguna yaitu:

    1. Kategori Konten yang menampilkan atau memperlihatkan unsur: rokok, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; kekerasan; darah, mutilasi, dan kanibalisme; penggunaan bahasa; penampilan tokoh; seksual; penyimpangan seksual; simulasi judi; horor; dan interaksi daring.
    2. Kelompok Usia yang terdiri dari kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.

    Selain itu ada pula permainan yang tidak dapat diklasifikasikan (unrated), yaitu permainan yang mengandung judi dan pornografi, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan terhadap pengujian secara mandiri (self assesment) tersebut dilakukan oleh Komite Klasifikasi.Komite yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli, serta komunitas industri game ini secara berkala akan menguji ulang hasil klasifikasi dari para pelaku industri untuk memastikan bahwa proses klasifikasi telah dilakukan secara benar. Komite juga dapat menerima pengaduan sekaligus mencermati isu-isu yang beredar di masyarakat.

    Situs IGRS.ID sebagai bagian dari infrastruktur pendukung penerapan Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik ini diharapkan dapat menjadi:

    1. Media pendaftaran bagi para developer, publisher, dan produk game yang beredar di Indonesia;
    2. Media informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencari dan memilih game yang telah diklasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna.

     Hasil dari klasifikasi akan ditunjukkan dengan gambar logo seperti berikut:

    (*VY)

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA